Sterilisasi paksa

Sterilisasi atau pemandulan paksa adalah program atau kebijakan pemerintah yang memaksa orang untuk menjalani sterilisasi. Alasan suatu pemerintah menerapkan kebijakan seperti itu dapat bervariasi.[1] Pada paruh pertama abad ke-20, kebanyakan sterilisasi paksa merupakan bagian dari serangkaian kebijakan eugenika untuk membuat kelompok-kelompok penduduk tertentu, yang dianggap memiliki kecacatan genetik, agar tidak memiliki keturunan.[2]

Alasan lainnya bagi sterilisasi paksa di antaranya adalah penanganan jumlah penduduk, diskriminasi jenis kelamin, "penormalan" seperti pada kasus bagi orang interseks, membatasi penyebaran HIV,[1] serta mengendalikan jumlah etnis tertentu—yang merupakan genosida berdasarkan Statuta Roma. Beberapa negara juga memiliki aturan yang memaksa orang transgender untuk menjalani sterilisasi sebelum dokumen mengenai gendernya dapat diubah. Praktik ini disebut sebagai pelanggaran Prinsip-Prinsip Yogyakarta oleh Juan E. Méndez, Pelapor Khusus PBB dalam penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.[3]

  1. ^ a b Eliminating forced, coercive and otherwise involuntary sterilization: An interagency statement Diarsipkan 2015-07-11 di Wayback Machine., Organisasi Kesehatan Dunia, Mei 2014.
  2. ^ "Women and Global Human Rights". Webster University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-07. Diakses tanggal 2016-10-29. 
  3. ^ "Report of the Special Rapporteur on Torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment (A/HRC/22/53)" (PDF). Ohchr.org. para. 78. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2016-08-24. Diakses tanggal 2013-10-28. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne